Pengertian Negara, Fungsi, Tujuan, Unsur, Bentuk dan Menurut Para Ahli – Seperti halnya unsur-unsur negara, bentuk-bentuk Negara, sifat Negara dan materi yang lainnya mengenai Negara. Bagaimana menarik bukan?
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.
Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Pengertian Negara
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.
Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.
Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. Kelompok masyarakat tersebut memiliki rasa senasib dan sepenanggungan untuk menjalankan hidup bersama-sama di dalam suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya. membentuk organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau masyarakatnya.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Seperti itu gambaran atau pengertian negara secara umum, kemudian kita akan lanjutkan pembahasan dengan mempelajari pengertian menurut beberapa ahli. Langsung saja berikut pendapat beberapa ahli mengenai pengertian negara.
John Locke
Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
Max Weber
Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
Roger F. Soleau
Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
Prof Mr. Soenarko,
Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Prof Mirian Bujiardjo
memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
Unsur-unsur Negara
Agar sebuah Negara dapat berdiri dan diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap negara.
Langsung saja beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :
Penduduk
Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.
Wilayah
Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara masing-masing.
Pemerintah
Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
Kedaulatan
Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
Selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.
Bentuk – Bentuk Negara
- Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi dalam 2 macam:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
- Negara serikat (federasi) merupakan negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Dalam kekuasaan negara federasi. Negara tersebut berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, Dan Urusan Pos. Selain kedua bentuk negara tersebut negara terbagi dalam tiga kelompok, yakni Monarki, Oligarki,dan Demokrasi.
Fungsi Negara
Kita harus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:
Melaksanakan Ketertiban
Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, pemberontakan dan lain sebagainya.
Dengan tujuan untuk menciptakan suasana Negara yang tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu, hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan perasaan aman.
Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Artinya sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan setiap penduduk/warga nergaranya dengan sistem yang dibuatnya. Kesejahteraan ini meliputi segala bidang, tetapi bidang yang menjadi sorotan utama adalah bidang ekonomi dan social.
Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman yang ada. Entah ancaman yang ada di dalam negara tersebut atau ancaman yang datang dari luar negara.
Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (Invansi) yang berasal dari luar negeri maupun dari oknum-oknum yang memecah belah Negara. Hal hal tersebut bisa saja ditimbuilkan dari warga negara itu sendiri.
Menegakkan Keadilan
Menegakkan keadilan artinya sebuah negara membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dinegara tersebut. Keadilan disini memiputi segala bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga Negara.
Bidang-bidang yang dimaksud berupa beberapa hal seperti, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan hidupnya yaitu dengan badan-badan pengadilan yang telah dibuat.
Fungsi Negara Republik Indonesia
Fungsi Negara Republik Indonesia sesuai dengan tujuan tersebut sebagai berikut:
- Fungsi pertama adalah tugas keamanan, pertahanan dan ketertiban.
Negara berkewajiban mempertahankan apabila ada serangan dari luar maupun rongrongan dari dalam negeri. Termasuk juga perlindungan dan pencegahan pencurian kekayaan baik di darat, laut maupun udara.Akhir-akhir ini pencurian ikan di perairan Indonesia oleh nelayan asing sering terjadi. Kerusuhan antara aparat keamanan dengan masyarakat di berbagai tempat dengan latar belakang yang berbeda juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehidupan, hak milik dan hak-hak lainnya belum dijalankan secara optimal. Negara mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi ini. - Fungsi kedua adalah tugas kesejahteraan.Negara bertugas mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia seperti bantuan bencana alam, bantuan kesehatan, upah minimum dan lain-lain.
- Fungsi ketiga adalah tugas pendidikan
Negara bertugas untuk penigkatan pendidikan, penerangan umum, peningkatan kebudayaan dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. - Fungsi keempat adalah tugas mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia
Negara Indnesia ikut menciptakan kedamaian bagi kehidupan manusia pada umumnya dengan berdasarkan politik bebas aktif.
UUD 1945 telah dapat menciptakan keseimbangan serta keterpaduan antara fungsi reguler dan fungsi pembangunan. Akan tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Jadi aparat pelaksana pemerintahan yang harus mendapat perhatian yang lebih agar dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Tujuan Negara
Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
- Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
- Asal mula terjadinya sebuah negara
Hal Yang Mempengaruhi Terbentuknya Negara
Berdasarkan beberapa hal Negara terbentuk dari beberapa hal diantaranya :
Ocupatie
yaitu warga Negara sebuah wilayah yang ditempati oleh kegolngan manusia.
Separatie
yaitu pelepasan merupakan sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan sebuah Negara kemudian wilayah tersebut melepaskan diri dari Negara tersebut.
Peleburan
yaitu beberapa Negara yang meleburkan diri dan bergabung menjadi sebuah Negara yang besar.
Pemecahan
yaitu sebuah Negara yang lenyap kemudian muncul atau tercipta Negara baru dari wilayah tersebut.
Teori Terbentuknya Negara
Berdasarkan teori yang ada Negara terbentuk dari beberap hal antara lain :
Teori Ketuhanan
yaitu sebuah keyakina bahwa sebuah Negara terbentuk karena adanya kehendak dari tuhan.
Teori Perjanjian Masyarakat
yaitu terbentuknya sebuah Negara karena adanya perjanjian antara individu dengan individu yang lainnya (contrac social)
Teori Kekuasaaan
yaitu terbentuknya Negara karena adanya kekuatan dan kekuasaan.
Teori Hukum
yaitu terbentuknya Negara karena keinginana untuk mencukupi kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan untuk menciptakan perasaan aman.
Sifat Negara
Berikut ini beberapa sifat Negara:
Sifat memaksa
yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
Sifat Monopoli
yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
Sifat Totalitas
yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Pemerintah Yang Baik
Setelah berakhirnya rezim Orde Baru dan digantikan gerakan reformasi, sering kali terdengar di berbagai tempat dan acara istilah Good Governance. Begitu banyak pengartian istilah ini yang bisa berlainan satu dengan yang lain.
Pada makalah ini dikutip definisi Good Governance dari World Bank yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar efisien, penghindaran salah satu alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Untuk ringkasnya diartikan sebagai pemerintahan yang baik.
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dalam menjalankan roda pemerintahannya berpijak pada prinsip-prinsip Good Governance, sebagai berikut :
- Partisipasi masyarakat. Semua masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsng maupun tidak langsung.
- Tegaknya supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tdak pandang bulu, termasuk hukum yang berkenaan dengan hak asasi manusia.
- Transparansi. Transparansi ini dibangun atas dasar arus informasi yang bebas dan informasi harus mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
- Peduli pada stakeholder. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
- Berorientasi pada konsensus. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi masyarakat.
- Kesetaraan. Semua masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektifitas dan Efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutulan masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
- Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
- Visi Strategis . Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia serta apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 digariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi di dalam penyelenggaraan negara, yaitu:
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas; dan
- Asas Akuntabilitas.
Baca Juga:
- Obesitas adalah: Penyebab, Gejala, Jenis dan Cara Pencegahan
- UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah): Pengertian, Jenis, Cara, Contoh
- Pengertian Sistem Pencernaan, Proses Pencernaan, Alat Pencernaan, Enzim Pencernaan
- Paragraf Deduktif: Pengertian, Jenis, Contoh
- Paragraf Induktif: Pengertian, Jenis, Contoh
- Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
- 10+ Contoh Pembukaan Pidato Rekomendasi Terbaik
- 6 Kisah Nyata: Cinta, Sedih, Islami, Inspiratif, Hidup
- 10 Contoh Pidato Perpisahan Yang Baik dan Benar
- 15 Contoh Pidato Singkat dan Cara Berpidato Untuk Pemula
- Pengertian CINTA : Definisi, Jenis, Ciri, Karakter
- 50 Contoh Poster dan Slogan Dengan Ide Menarik
- Kartu Prakerja: Pengertian, Syarat, Cara Daftar, Manfaat
- Pengertian Pemanasan Global: Penyebab dan Dampaknya
- 5 Contoh Kata Pengantar Proposal, Makalah, Skripsi Yang Baik dan Benar
- 10 Contoh Pidato Bahasa Indonesia dan Tips Berpidato
- Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris Untuk Para Pemula
Sekian informasi seputar Pengertian Negara, Fungsi, Tujuan, Unsur, Bentuk dan Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat. Salam.