Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Kepri, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Kepri

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau di 2021 sebesar Rp 3.005.383. Angka ini sama dengan UMP 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kepri

Pemprov Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kepulauan Riau:

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
KEPULAUAN RIAU
Rp 3,005,383  
Rp 3,005,383
 

Tetap

Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1367 Tahun 2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Kepulauan Riau Anambas (Kabupaten) Rp 3,501,441 Rp 3,501,441
Karimun (Kabupaten) Rp 3,335,902 Rp 3,335,902
Kota Tanjungpinang Rp 3,006,999 Rp 3,013,012
Bintan (Kabupaten) Rp 3,648,714 Rp 3,648,714
Lingga (Kabupaten) Rp 3,036,220 Rp 3,036,220
Natuna (Kabupaten) Rp 3,106,975 Rp 3,106,975
Kota Batam Rp 4,130,279 Rp 4,150,930

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment