Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Jabar, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Barat mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jabar

Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di 2021 sebesar Rp 1,810,350. Angka ini sama dengan UMP Tahun 2020. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 561/kep.722/Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dengan mengikuti kebijakan SE Menaker No.M/II/HK.04/X/2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Jabar

UMK Jawa Barat di 2021 tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4,798,312 Sedangkan, yang terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp 1,831,884.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat di 2021 :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
JAWA BARAT
Rp 1,810,350
 Rp 1,810,350
Tetap
Surat Edaran Nomor 561/kep.722/Yanbangsos/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Jawa Barat Kota Banjar Rp 1,831,884 Rp 1,831,884
Cianjur (Kabupaten) Rp 2,534,798 Rp 2,534,798
Cirebon (Kabupaten) Rp 2,196,416 Rp 2,269,556
Kota Cirebon Rp 2,219,487 Rp 2,271,201
Kota Sukabumi Rp 2,530,182 Rp 2,530,182
Kota Tasikmalaya Rp 2,264,093 Rp 2,264,093
Bekasi (Kabupaten) Rp 4,498,961 Rp 4,791,842
Kuningan (Kabupaten) Rp 1,882,642 Rp 1,882,642
Garut (Kabupaten) Rp 1,961,085 Rp 1,961,085
Majalengka (Kabupaten) Rp 1,944,166 Rp 2,009,000
Kota Bandung Rp 3,623,778 Rp 3,742,276
Bogor (Kabupaten) Rp 4,083,670 Rp 4,217,206
Tasikmalaya (Kabupaten) Rp 2,251,787 Rp 2,251,787
Ciamis (Kabupaten) Rp 1,880,654 Rp 1,880,654
Pangandaran (Kabupaten) Rp 1,860,591 Rp 1,860,591
Indramayu (Kabupaten) Rp 2,297,931 Rp 2,373,073
Bandung (Kabupaten) Rp 3,139,275 Rp3.241.929
Bandung Barat (Kabupaten) Rp 3,145,427 Rp3.248.283
Sumedang (Kabupaten) Rp 3,139,275 Rp3.241.929
Kota Cimahi Rp 3,139,274 Rp3.241.929
Kota Depok Rp 4,202,105 Rp 4,339,514
Kota Bogor Rp 4,169,806 Rp 4,169,806
Sukabumi (Kabupaten) Rp 3,028,531 Rp3.125.444
Kota Bekasi Rp 4,589,708 Rp 4,782,935
Karawang (Kabupaten) Rp 4,594,324 Rp 4,798,312
Purwakarta (Kabupaten) Rp 4,039,067 Rp 4,173,568
Subang (Kabupaten) Rp 2,965,468 Rp3.064.218

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

 

Leave a Comment