Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Jabar, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Barat mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jabar

Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di 2021 sebesar Rp 1,810,350. Angka ini sama dengan UMP Tahun 2020. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 561/kep.722/Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dengan mengikuti kebijakan SE Menaker No.M/II/HK.04/X/2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Jabar

UMK Jawa Barat di 2021 tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4,798,312 Sedangkan, yang terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp 1,831,884.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat di 2021 :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
JAWA BARAT
Rp 1,810,350
 Rp 1,810,350
Tetap
Surat Edaran Nomor 561/kep.722/Yanbangsos/2020
PROVINSIKABUPATEN / KOTAMADYAUMK 2020UMK 2021
Jawa BaratKota BanjarRp 1,831,884Rp 1,831,884
Cianjur (Kabupaten)Rp 2,534,798Rp 2,534,798
Cirebon (Kabupaten)Rp 2,196,416Rp 2,269,556
Kota CirebonRp 2,219,487Rp 2,271,201
Kota SukabumiRp 2,530,182Rp 2,530,182
Kota TasikmalayaRp 2,264,093Rp 2,264,093
Bekasi (Kabupaten)Rp 4,498,961Rp 4,791,842
Kuningan (Kabupaten)Rp 1,882,642Rp 1,882,642
Garut (Kabupaten)Rp 1,961,085Rp 1,961,085
Majalengka (Kabupaten)Rp 1,944,166Rp 2,009,000
Kota BandungRp 3,623,778Rp 3,742,276
Bogor (Kabupaten)Rp 4,083,670Rp 4,217,206
Tasikmalaya (Kabupaten)Rp 2,251,787Rp 2,251,787
Ciamis (Kabupaten)Rp 1,880,654Rp 1,880,654
Pangandaran (Kabupaten)Rp 1,860,591Rp 1,860,591
Indramayu (Kabupaten)Rp 2,297,931Rp 2,373,073
Bandung (Kabupaten)Rp 3,139,275Rp3.241.929
Bandung Barat (Kabupaten)Rp 3,145,427Rp3.248.283
Sumedang (Kabupaten)Rp 3,139,275Rp3.241.929
Kota CimahiRp 3,139,274Rp3.241.929
Kota DepokRp 4,202,105Rp 4,339,514
Kota BogorRp 4,169,806Rp 4,169,806
Sukabumi (Kabupaten)Rp 3,028,531Rp3.125.444
Kota BekasiRp 4,589,708Rp 4,782,935
Karawang (Kabupaten)Rp 4,594,324Rp 4,798,312
Purwakarta (Kabupaten)Rp 4,039,067Rp 4,173,568
Subang (Kabupaten)Rp 2,965,468Rp3.064.218

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

 

Leave a Comment