Cara Menghitung Bunga Deposito BANK: BRI, BNI, BCA, MANDIRI Dll Yang Benar – Belakangan ini bank menjadi salah satu bagian viral yang tidak terlepas dari keberadaam masyarakat. Ada pula yang memanfaatkan bank unyuk media penyimpanan uang tetapi di lain sisi ada juga yang melakukan upaya peminjaman dari bank tetapi pasti ada bunga kredit yang memang harus dibayar setiap bulannya.
Kredit dan suku bunga simpanan memang sudah disampaikan dari pihak bank, tetapi tetap saja ada segelintir orang yang tidak ingin mempedulikannya sehingga kurang pahaman tentang hal tersebut. Tetapi lebih baik anda tetap tahu suku bunga agar dapat menghitung suku bunga bank yang mungkin dapat digunakan dikemudian hari.
Sebenarnya perhitungan bunga simpanan dan kredit dilakukan setiap hari, tetapi tetap saja dibukukan per bulan. Dengan begitu untuk bunga dilakukan berdasarkan saldo dan utang saldo yang nantinya untuk tiap akhir hari namun dari pembukuan bunga memang selalu dilakukan sebulan sekali.
Cara Menghitung Bunga Deposito BANK
Perhitungan Kalkulator Bunga Deposito berdasarkan rumus :
Bunga = Nominal Deposito X bunga per tahun (%) X ( jumlah hari dalam sebulan(30) : untuk jumlah hari untuk setahun(365) ) x 80%
Contoh Menghitung Bunga Deposito:
Sebagai contoh Budi mendepositokan uang 10 juta rupiah pada bank dengan besar bunga 6,13% per tahun, nah untuk perhitungannya : 10.000.000,00 x 6,13 x (30 : 365) x 80% = Rp 40.307,00
Nah untuk, bunga yang Anda bisa peroleh perbulan adalah Rp 40.307,00
Anda juga bisa menghitung menggunakan rumus berikut :
Rumus menghitung bunga simpanan
Bunga Simpanan = (Saldo X suku bunga % X hari) /365
Rumus menghitung bunga kredit
Bunga kredit = (Saldo X suku bunga % X hari) /360
Contoh Menghitung Bunga Deposito:
- Saldo tabungan Dari nasabah A pada bank AAA pada tanggal 01/08/2018 ialah sebesar Rp 10.000.000,00 dengan tingkat suku bunga sebesar 2% p.a., untuk bunga tabungan nasabah A hari itu ialah sebesar?
Bunga: (Rp 10.000.000,00 x 2% x 1) / 365 = Rp 547,95,00 Pajak bunga: Rp 547,95 x 20% = 109,59 . Nah untuk keuntungan bunga (setelah dikurangi pajak) yang akan diterima nasabah saldo Rp 10.000.000,00 pada satu malam: Rp 547,95 – 109,59 = Rp 438,36
(Bunga pajak tidak akan dibukukan pada rekening nasabah setiap hari, namun pada satu tanggal tertentu setiap bulan)
- Nasabah B mempunyai deposito sejumlah Rp 100.000.000,- pada bank BBB dengan jangka waktu 3 bulan 01/06/2018 s/d 01/09/2018. Dengan suku bunga simpanan sebesar 5,5% p.a. saat jatuh tempo, bunga yang akan diterima nasabah B adalah?
Karena dari jumlah saldo mengendap setiap malam dari tanggal 01/06/2018 s/d 01/09/2018 selalu sama, tentunya untuk perhitungan bunganya sekaligus 92 hari:
Bunga: (Rp 100.000.000,00 x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301,37 untuk Pajak bunga: Rp 1.386.301,37 x 20% = Rp 277.260,27
Bunga setelah pajak yang akan diterima nasabah ketika jatuh tempo tanggal 01/09/2019 adalah sebesar : Rp 1.386.301,37 – Rp 277.260,27 = Rp 1. 109.041,10
- (outstanding) Baki debet pinjaman nasabah C di bank CCC dari tanggal 26/07/2019 s/d 25/08/2019 adalah sebesar Rp 500.000.00000 Bila suku bunga pinjaman sebesar 12,5% maka untuk beban bunga yang akan dibayar saat jatuh tempo pembayaran bunga bulanan untuk tanggal 26/08/2014 sebesar?
Bunga: (Rp 500.000.000,00 x 12,5% x 31) / 360 = Rp 5.381.944,44
Cara Menghitung Bunga Deposito Bank Yang Benar
- Rumus Berdasarkan Total Pendapatan Per Jatuh Tempo
Dengan cara ini Anda dapat mengetahui kisaran profit yang akan Anda dapatkan secara keseluruhan. Berikut rumus dan cara perhitungannya:
Rumus 1
Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
Sebelum Anda mulai menghitung menggunakan rumus di atas, pastikan Anda menghitung terlebih dahulu profit dari bunga deposito serta jumlah pajak deposito yang harus dibayarkan. Untuk menghitungnya, Anda dapat gunakan cara berikut:
Profit dari Bunga Deposito:
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor*dalam satuan hari) / 365 (hari)
Jumlah Pajak Deposito:
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Contoh Perhitungan:
Anda ingin mendepositokan dana sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besarnya profit dari bunga deposito.
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) / 365
(Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365
Rp 108.000.000 / 365
= Rp 295.890
Kemudian, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung.
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
20% x Rp 295.890
= Rp 59.178
Jika profit dari bunga deposito serta jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung sudah didapatkan hasilnya, maka Anda dapat mulai menghitung menggunakan rumus pertama.
Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 – Rp 59.178)
Rp 10.000.000 + Rp 236.712
= Rp 10.236.712
Jadi, total pendapatan Anda setelah enam bulan adalah sebesar Rp 10.236.712.
Baca Juga:
- 3 Cara Convert Word ke HTML untuk Posting Blog dan WordPress
- 5 Cara Mengatasi Lecet, Baret Dan Goresan Pada Mobil Terbaru
Sekian informasi seputar Cara Menghitung Bunga Deposito BANK: BRI, BNI, BCA, MANDIRI Dll Yang Benar. Semoga bermanfaat. Salam.