UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah): Pengertian, Jenis, Cara, Contoh – Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi.
Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
UMKM adalah roda penggerak perekonomian Indonesia. Ketika berbicara tentang bisnis dan ekonomi, apalagi tentang dunia usaha terkadang kita dihadapkan pada satu istilah yang sangat berperan terhadap perekonomian yaitu UMKM.
Bahkan dari segi usaha pengelolaan, masih memiliki hubungan erat dengan perekonomian masyarakat di berbagai lapisan. Tetapi dalam bentuk usaha ekonomi yang non korporasi.
Di Indonesia sendiri bidang usaha semacam ini pada tahun 2016 ke atas justru mengalami peningkatan. Ini menjadi bukti kalau masyarakat masih berminat untuk menjalankan usaha UMKM dengan baik.
Dalam perspektif usaha seperti yang dijelaskan di atas, maka lumrah jika ada pengamat yang menyamakan antara UMKM dengan UKM.
Padahal jika dianalisis lebih mendetail sejatinya keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Terutama jika peninjauan diarahkan pada segi lingkup usaha serta hukum yang menjadi regulasi keduanya.
Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
Untuk poin pengertian UMKM penjelasannya akan kami bagi menjadi dua. Yaitu ada pengertian UMKM secara umum dan ada pengertian UMKM menurut para ahli.
Sedangkan di akhir nanti akan kami coba untuk menyimpulkan diantara keduanya menjadi pengertian yang lebih fokus dan terarah. Ini dia penjelasan lengkapnya:
Pengertian UMKM Secara Umum
Pengertian UMKM secara umum adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Yang mana ini merupakan satu model baru dalam kegiatan perniagaan atau perdagangan.
Ada juga yang mengartikan bahwa UMKM adalah suatu usaha perniagaan yang pengelolaannya dilakukan oleh individu atau perorangan serta badan usaha dengan lingkup kecil yang lebih dikenal dengan istilah mikro.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang ikut mendefinisikan pengertian dari UMKM. Ini dia beberapa diantaranya:
Rudjito
Menurut rudjito UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
Pasalnya usaha ini ternyata bisa menjadi media untuk meningkatkan lapangan kerja serta menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan dari badan tersebut.
Inna Primiana
Inna Primiana mengambil definisi tentang UMKM dari sudut pandang berbeda. Menurutnya UMKM adalah suatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia.
Maka dari itu bidang usaha yang digariskan dalam sistem UMKM ada agribisnis, industri manufaktur, agraris serta peningkatan SDM.
Kwartono
Menurut Kwartono UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta.
Dasar kalkulasi penghitungan kekayaan tersebut disesuaikan dengan omzet atau laba penjualan dalam periode tahunan yang diterima oleh perusahaan.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM maksudnya adalah sebuah badan usaha bisa disebut sebagai UMKM jika memiliki ciri-ciri atau karakter tertentu. Ini dia kriteria yang dimaksud:
Usaha Mikro
Kriteria yang masuk UMKM pertama adalah usaha mikro. Yaitu suatu usaha atau perusahaan yang memiliki aset bersih usahanya kira-kira 50 juta perbulan.
Biasanya untuk usaha jenis ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Selain itu usaha mikro memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Sedangkan contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, tukang cukur, dan warung nasi serta usaha yang sejenis.
Usaha Kecil
Usaha kecil juga merupakan kriteria dari sebuah badan usaha UMKM. Yang mana usaha kecil ini merupakan satu usaha yang dikelola oleh personal namun tidak tergolong sebagai badan usaha.
Kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil biasanya berada di bawah 300 juta per tahun. Ini merupakan kekayaan bersih yang sudah dikalkulasi secara sempurna.
Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu. Yaitu tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas.
Jika dilihat dari perspektif ini tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, toserba, dan selainnya.
Usaha Menengah
Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Namun sama dengan kriteria usaha yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.
Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Sedangkan untuk perusahaannya sendiri maka minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga dan legalitas yang lainnya.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.
Ketiga kriteria itulah yang sejatinya menjadi ciri-ciri atau karakter dari UMKM. Ini juga sesuai dengan singkatannya yaitu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Keunggulan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
Meski skala bisnis yang ditargetkan oleh bisnis UMKM tidak sebesar perusahaan kelas kakap, banyak orang yang nyaman berbisnis dalam level ini karena keunggulan yang ditawarkan pada bisnis usaha mikro dan kecil menengah serta keunggulan tersebut sulit didapatkan di level bisnis raksasa.
Salah satu keunggulan yang utama adalah kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, terutama dalam bidang teknologi. Adopsi teknologi terbaru menjadi lebih mudah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit dan sistem yang rumit.
Selain kemudahan aplikasi teknologi, keunggulan dalam faktor hubungan antar karyawan karena lingkupnya lebih kecil, dan fleksibilitas untuk menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.
Perkembangan UMKM di Indonesia
Data yang dihimpun dari kementerian koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:
- 2009 berjumlah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
- 2010 berjumlah 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
- 2011 berjumlah 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
- 2012 berjumlah 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
- 2013 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
- 2014 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
- 2015 berjumlah 59.262.772 unit dengan pangsa 99,99%
- 2016 berjumlah 61.651.177 unit dengan pangsa 99,99%
- 2017 berjumlah 62.922.617 unit dengan pangsa 99,99%
- 2018 jumlah usaha mikro ada sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar 4.987unit.
Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia
Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Kemajuan UMKM disejalankan dengan perkembangan teknologi yang semakin kian berkembang. Hasil penelitian menyatakan bahwa salah satu kesuksesan bisnis adalah penunjangan teknologi yang baik dan tepat sasaran. Pada tahun 2017, 8 juta unit usaha mikro. kecil dan menangah yang sudah go digital. Angka ini diharapkan terus bertambah demi keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.
Kemudahan Pinjaman Modal
Perkembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan di Indonesia. Untuk mendorong pertumbuhan UMKM, diperlukan keterbukaan akses pembiayaan dari perbankan dan alokasi kredit khusus untuk UMKM.
Menurunnya Tarif PPH Final
Penurunan tarif PPh akan berdampak baik bagi para pemilik bisnis usaha mikro, kecil dan menengah untuk mempermudah pebisnis menjalankan kewajiban perpajakan pada negara dan juga memberikan kesempatan untuk perkembangan usaha serta investasi karena adanya keringinan dari penurunan tarif pajak.
Contoh-Contoh Usaha UMKM
Di Indonesia sebagian besar contoh usaha yang termasuk ke dalam kategori UMKM tidak terlalu banyak. Namun umumnya bisa ditetapkan menjadi tiga macam saja yaitu:
Usaha Kuliner
Kuliner merupakan contoh usaha yang bergerak dalam perniagaan segala macam makanan dan minuman. Ini sebuah usaha yang juga dikategorikan sebagai satu bagian dari jenis usaha UMKM. Karena karakter niaga biasanya masih berupa usaha mikro kecil.
Usaha Fashion
Contoh usaha UMKM yang kedua adalah usaha fashion atau usaha yang bergerak dalam bidang jual beli pakaian.
Tidak dimungkiri bisnis ini juga memiliki progresif yang cukup bagus. Apalagi pakaian menjadi kebutuhan pokok manusia yang juga harus tersedia.
Usaha ini masuk ke dalam jenis UMKM karena sejatinya masih belum banyak orang yang membangun usahanya dengan sistem perniagaan tinggi.
Sekalipun mereka tidak juga membangun bisnisnya dalam bentuk usaha kecil atau mikro. Karena sebagian besar usaha fashion ini biasanya bergerak dalam bentuk usaha menengah.
Usaha Agribisnis
Contoh usaha yang tergolong ke dalam UMKM yang ketiga adalah usaha agribisnis. Ini merupakan suatu bisnis atau satu usaha yang ada hubungannya dengan penyediaan alat pertanian. Misal usaha menjual pupuk, bibit tanaman, zat pestisida dan yang sejenis.
Biasanya usaha ini terdapat di daerah pedesaan. Mengacu pada modal yang minim dan progres usaha yang tidak menentu tentunya bisnis ini masih layak dijadikan sebagai jenis usaha UMKM.
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang UMKM Di Indonesia
UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah sejatinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada regulasi yang menjadi pelindungnya. Ini dia regulasi yang dimaksud:
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
Regulasi ini menjelaskan tentang hukum izin usaha mikro kecil dan menengah. Yang mana pihak pengusaha harus memiliki surat izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas dari pemerintah.
PP Nomor 23 Tahun 2018
Ini merupakan regulasi yang mengatur pelonggaran pajak yang dikeluarkan oleh kalangan UMKM. Yang mana untuk nominal pajak didasarkan atas penghasilan dari usaha yang diterima perusahaan melalui peredaran bruto tertentu.
Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017
Regulasi ini terkait dengan pendanaan modal usaha untuk UMKM. Yang mana dengan regulasi ini akan terjadi peningkatan dan perluasan pelayanan bank terhadap pengusaha UMKM yang produktif serta memiliki daya saing.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM. Yang mana dengannya pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan informasi-informasi data yang berisi para pelaku usaha mikro kreatif dan produktif.
Artinya dengan regulasi ini pemerintah juga berkewajiban dalam menciptakan perkembangan UMKM yang lebih baik serta menjalani kemitraan dalam aspek evaluasi dan pemantauan usaha.
Cara Agar UMKM Berekspansi Secara Global
Mulailah dengan meneliti pasar potensial untuk produk Anda.
Rencana Bisnis secara Menyeluruh
Kunci keberhasilan dalam bidang bisnis apa pun adalah memiliki rencana tertulis yang jelas. Ini adalah langkah yang dilewati beberapa UMKM karena memakan waktu dan menantang ketika dilakukan dengan baik.
Pada akhirnya, upaya yang Anda lakukan untuk merencanakan ekspansi Anda akan membuahkan hasil. Ini juga akan menghindari Anda dari tindakan ekspansi yang tidak direncanakan dan berakhir pada kegagalan.
Sumber Keuangan
Segala bentuk ekspansi akan membutuhkan pembiayaan. Selain sumber keuangan yang ada selamanya, pertimbangkan untuk menghubungi perusahaan investasi dan lembaga pemerintah yang mungkin memiliki anggaran untuk membantu pengembangan UMKM seperti KUR yang selama ini menjadi andalan pemerintah untuk membantu usaha kecil menengah
Bangun Keahlian
Seperti halnya setiap bisnis, karyawan Anda adalah kunci kesuksesan. Diperlukan keahlian untuk menumbuhkan UMKM Anda secara global.
Tergantung pada industri Anda, ini mungkin melibatkan pemasok sumber daya, produsen atau suplier yang membuat bisnis Anda memiliki peluang untuk dapat berkembang.
Jika tidak ada pengetahuan yang ada tentang bidang ini, ada baiknya mempekerjakan ahli sehingga bisnis Anda menghindari kesalahan dalam memilih pasar.
Baca Juga:
- Cara Daftar UMKM Online 2021 Untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta dan Bansos UMKM Rp 3,5 Juta
- Cara Daftar BLT UMKM Online 2021 Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id
- Cara Daftar UMKM Online BRI Bagi Penerima BLT
- 10 Contoh Usaha Mikro Kecil Menengah di Desa
- 5 Contoh Usaha UMKM Yang Berpeluang Sukses
- UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah): Pengertian, Jenis, Cara, Contoh
Sekian informasi seputar UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah): Pengertian, Jenis, Cara, Contoh. Semoga bermanfaat. Salam.