Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara – Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan para pendiri Negara. mereka adalah orang-orang yang berjuang mendirikan bangsa dan Negara Indonesia. jasa-jasanya seharusnya selalu kita ingat dan kita kenang.

Seperti yang pernah dikatakan oleh Ir. Soekarno “Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan Jasmerah. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa merupakan kewajian seluruh warga Indonesia.

Melupakan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia. Para pendiri Negara telah merumuskan menetapkan dasar Negara. Hal itu dilakukan agar tercapailah cita-cita bangsa sebagai Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dasar Negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Nah dengan  begitu pada artikel saya kali ini kita akan mempelajari tentang sejarah dan nilai perumusan serta penerapan pancasila sebagai dasar Negara.

Latar Belakang

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar Negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Tuhan yang Maha Esa dan ternyata menrupakan bintang bersinar bagi segenapbangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah Negara Republik Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di Negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intristik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menantang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.

Ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan di tolak oleh Pancasila, misalnya atheism dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beagama.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh Negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan Negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.

Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah sistem ajaran bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Bangsa Indonesia meyakini kebenaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman berpikir dan bertindak. Karena itu, setiap manusia ingin melakukan tindakan harus bercermin pada nilai-nilai Pancasila terlebih dahulu.

Pancasila sebagai norma fundamental berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan. Wujud Pancasila sebagai konkret ialah Pancasila dalam setiap perbuatan, tingkah laku dan sikap hidup sehari-hari.

Pancasila adalah etika dan moral bangsa Indonesia dalam arti merupakan inti bersama dari bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai berbagai moral yang berasal darimagama-agama, kepercayaan, dan adat istiadat.

Masing-masing moral itu mempunyai coraknya sendiri, berbeda satu sama lain dan hanya berlaku bagi kelompok yang bersangkutan. Namun demikian, dalam moral-moral itu terdapat unsur-unsur bersama yang bersifat umum dan mengatasi segala paham golongan.

Dengan demikian, nampaklah bahwa moral Pancasila mengatasi segala golongan dan bersifat nasional. Pancasila adalah lima asas moral yang relevan untuk di tetapkan menjadi dasar Negara.

Karena itu, nilai-nilai Pancasila yang juga memiliki ilmu pengetahuan dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi itu harus mampu dijadikan landasan dasar dalam upaya mengembangkan Pancasila dan mengatasi persoalan bangsa Indonesia saat ini.

Pengertian PANCASILA Menurut Para Ahli

Pancasila menurut para ahli, yaitu:

Prof. Muhammad Yamin

Prof. Muhammad Yamin
Prof. Muhammad Yamin

Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yangberarti sendi, atas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Maka demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah lakumyang penting dan baik.

Notonegoro

Notonegoro
Notonegoro

Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia.

Ir. Soekarno

Ir Soekarno
Ir Soekarno

Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Artinya, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara.

Setijo menyatakan, bahwa konsep Pancasila sebagai dasar Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische grondslag bagi Negara Indonesia merdeka.

Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang.

Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh Panitia Kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Muhammad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat Pancasila pada alinea IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar Negara.

Sejak itu Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
2. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945,
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara,
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara Pancasila.

Hal itu mengandung arti bahwa Negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.

Mengenai hal itu “Negara Pancasila adalah suatu Negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan social).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap Negara yang didirikan diatasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia.

Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban Negara.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara sesungguhnya berisi:

  1. Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ber-Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhana yang maha esa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, ber-Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusian yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berKetuhanan yang maga esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Rumusan Pancasila dasar Negara Indonesia

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dari uraian diatas menunjukkan dalam sidang-sidang tanggal18,19,20, dan tanggal 22 agustus 1945 setelah indonnesia merdeka 17 agustus 1945 PPKI telah membuat keputusan.

Keputusan terpenting dan sebgai keputusan pertama adalah pengesahan pembukaan UUD nedara republic Indonesia tahun 1945, yang didalam nya terdapat rumusan dasar Negara pancasila.

Menurut perjalanan sejarah naskah pembukaan undang-undang dasar berasal dari rancangan pembukaan hukum dasar Negara indonesiahasil rapat panitia kecil penyidik usul-usul/perumus dasar Negara yan branggotakan Sembilan orang, karena itu sering disebut panitia kecil Sembilan panitia kecil ini dibentuk dalam rapat anggota badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang dihadiri 38 anggotaa BPUPKI.

Rangcangan pembukaan hukum dasar Indonesia hasil rapat panitia kecil Sembilan ini diterima pada hari itu juga yaitu tanggal 22 juni. Ke 38 anggota BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah jepang dijawa dan Madura tanggal 29 april 1945 hadir kedalam rapat tersebut karena diundang oleh panitia kecil senbilan/ pemeriksa usul-usul BPUPKI yang berjumlah delpan orang karena itu sering hjuga disebut panitia kecil delapan.

Panitia kecil delapan dibentuk pada akhir masda sidang 1 BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Panitia ini dibentuk karena BPUPKI pada masa sidang 1 yang berlangsung pada tanggal 29 mei 1945 sampaqi dengan 1 juni belum mencapai kata sepakat tentang rumusan dasar Negara Indonesia yang akan merdeka.

Panitia kecil delapn inilah yang bertugas untuk menampung, memeriksa, dan mengumpulkan pendapat-pendapat dan asal usul tertulis atau lisan yang masuk dari para anggota BPUPKI pada masa sidang 1 untuk dilaporkan pada masa sidang 2 yang pada masa itu akan berlangsung pada tanggal 10 juni 1945 sampai dengan 17 juli.

Serta memasukkan asal usul secara tertulis dari para anggota sampai denan selambat lambatnya tangal 20 juni. Masa reses BPUPKI berlangsung sesat setelah sidang 1 ditutup sampai dengan dengan sesaat menjelang rapat paripurna atau siadang pleno yang ketiak itu di gunakan istilah “rapat besar” hari pertama pada sidang 2 dibuka pada tanggal 10 juni 1945.

Salah satu putusan yangv didapat dalam rapat tersebut adalah membentuk satu poanitia kecil penyidik asal usul/ perumusan dasar Negara(panitia kecil sembilan) yang bertugas merumuskan dasar Negara yang dituangkan dalam bentuk rangcangan pembukaan atau mukadimah hukum dasar.

Kenyataanya, panitia kecil Sembilan ini dapat menyelesaikan tugasnya dengan berhasil menyusun “rancangan oembukaan hukum dasar Negara indonesia”. Yang kemudian diterima dalam rapat 838 anggota BPUPKI pada tanggal 22 juni 1945 tersebut.

Pada rapat besar hari pertama masa sidang BPUPKI tanggal; 10 juli 1945. Ketua panitia kecil delapan (yang juga ketua panitia kecil sembilan) antara lain melap[orkan proses pembentukan panitia kecil Sembilan pada tanggal 22 juni dan hasil panitia kecil Sembilan berupa rancangan pembukaan hukum dasar Negara Indonesia.

Yang hasil tersebut dibahas dalm rapat BPUPKI pertama dan pada hari itu tidak disetujui oleh ketua BPUPKI sampai habis masa sidang 2 tanggal 17 juli.

Akan tetapi, kemudian ketua panitia perancang undang-undang dasar ( yang juga ketua panitia kecil delapan dan kutua panitia kecil sembilan) pada rapat besar BPUPKI tanggal 14 juli melaporkan rancangan uindonesia merdeka yang juga sebagai rancangan teks proklamasi yang cukup panjang, yang kalau dilihat dari isi naskahnya merupakn perluasan yang berupa historis perjuangan pergerakan bangsa Indonesia dari alenia ke satu, kedua, dan ketiga rancangan pembukaan undang-undang dasar yang lebih singkat dari naskah rencana pernyataan Indonesia merdeka.

Yang kalau dilihat dari sei naskahnya sudah sedikit mendapat tambaham dari alenia ke empat rancangan pembukaan hukum dasar Negara Indonesia. Kedua naskah ini merupakn hasil rancangan ataupun rumusan panitia kecil perancangyang dibentuk pada rapat apnitia perancang UUD.

Kedua rancangan tersebut setelah m,engalami pembahasan intensif diterima bulat oleh para anggota BPUPKI. Namunkarena perunahan dan perkembangann cepat setelah jepang mengumumkan menyerah tanpa syarat kepada sekutu, kedua naskah rancangan tidak sempat dibahas lagi dan bahkan tidak ditergunakan.

Prof.Mr. Muhammad Yamin dalam kapasitasnya sebagai anggota BPUPKI yang kemudian juga selaku guru besar bidang hukum dan pakar hukum konstitusi (the law of the constitution) ketika ituy menyebut”rancangan pembukaan hukum dasar Negara indonesia” dengan piagam Jakarta dan dr. soekiman wirjosandjojo dalam kapsitas sebagai anggota BPUPKI menyebutnya dengan “gentlemen agreement” rancangan pembukaan hukum dasar Negara Indonesia tersebut terwujud saat mengkristanya desakan, tuntutan, keinginan, dan kemauan bangsa Indonesia merdeka.

Dalam pembukaan UUD republic Indonesia tahun 1945 alenia keempat dan bagian terakhir terdapat rumusan yang menyatakan” ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiajksanaan dalam permusyawafratan dalam perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat indonesia”. Rumusan ini terjalin secara harmonis, hirarkis, pyramidal, terpadu, padat, utuh, bulat, dan menyeluruh.

Menrurut tinjauan atau penafsiran histiris, rumusan dlam alenia keempat bagian akhir pembukaan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 yang disah kan/ ditetapkan oleh PPKI yang beruap sila-sila yang kemudian sila itu di namakan pancasila.

Perumusan defenitifnya merupakan hasil perumusan ulang dan pemantapan perumusan sistematis, hirarkis, dan sinirgis oleh para pendiri Negara Indonesia yang di disesuaikan dengan kedudukan pancasila sebagai filsafat Negara dan sebagai dasar Negara Indonesia merdeka yang menganut kedaulatan rakyat dan kerakyatan sebgai konsekuensi keberadaan Negara Indonesia sebagai isi Negara Indonesia yan serba pluralistic atau bhinneka.

Adapun penggunaan istilah pancasila itu sendiri berasal dari atau mengacu pada materi rapat besar BPUPKI yang ketika sidang resmi tersebut diintroduksikan sesuatu istilah bahaa Indonesia yang semula berasal dari bahasa sansekerta, yaitu pancasila.

Oleh karena rumusan pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 negara republic Indonesia dimana UUD tersebut sebagai hu tahun 1945 yang hukum tertinggi yang tidak dapat diubah secra hukum (hukum positif), maka pancasila dasar Negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga Indonesia beserta lembaga subdivisinya, organisasi kemasyarakatan, kelompok, dan perseorangan warga Negara Indonesia.

Naskah pembukaan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 yang bersal dari rancangan pebukaan hukum dasr Negara Indonesia setelah dilakuakannya penyesesuain tersebut disahkan/ditetapkan oleh PPKI dalam sidang nya pada tanggal 18 agustus.

Dalam pada itu naskah UUD Negara republic indonesia yang tanpa atau belum dengan penjelasannya pada mulanya berasal dari naskah rancangan UUD rumusan panitia kecil Sembilan. Dalam kehidupan kenegaraan atau ketatanegaraan Indonesia sejak pembukaan di UUD itu disahkan/ditetapkan oleh PPKI dan berlaku diseluruh Indonesia pada tanggal 18 agustus sampai dengan 27 desember 1949 dan sejak pembukaan dan batang tubuh UUD neggara republic Indonesia tahun 1945 yang secra resmi telah di sertai dengan penjelasaanya diberlakukan kembali melalui keputusan presiden RI nomor 150 tahun1959 tanggal 5 juli 1959 sampai dengan sekarang.

Dengan demikian jelas, kedudukan utama dan pertama pancasila itu adalah sebagai dasar Negara, bukan sebagai yang lain, dimana pancasila dibentuk sebgai dasar Negara setelah manampung dan menyerap berbagai pandangan yang demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa ketika itu.

Apabila dasra Negara dihubungkan dengan cita – cita dan tujuan Negara/nasional, maka jadilah ideology Negara/ nasional pancasila.

Sementara itu tujuan nasional Indonesia termasuk termaktub pada alenia bagian kjeempat yaitu pada bagian awal yang menyatakan “ melindungi dari segenap bangsa Indonesia dari tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketetiban dunia yang berdasarkan kemrdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” – Pengertian Pancasila

Oleh karena itu, dalam konteks ini ideology nasional dpat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial buadaya, dan pertahanan keamana dalam rangka pencapaian cita – cita dan tujuan bangsa yang telah menegara berlandaskan dasar negaranya, yang untuk Indonesia adalah pancasila.

Ideology nasional ini secara sosiologis juga merupakan ideology masyarakat, dimana menurut soerjono soekanto, S,H., M.A. (1975). “ ideology masyarakat yang merupakan dasar integrasi masyarakat tersebut”.

Baca Juga:

Sekian informasi seputar Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Semoga bermanfaat. Salam.

Leave a Comment