Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Kalteng, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Kalimantan Tengah

Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2,903,144. Angka ini sama dengan UMP tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kalimantan Tengah

Tertuang dalam Keputusan Gubernur No.188.44/604/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kalimantan Tengah  :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
KALIMANTAN TENGAH
Rp 2,903,144
Rp 2,903,144
Tetap
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No.188.44/587/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya Rp 2,931,674 Rp 2,931,674
Kotawaringin Barat (Kabupaten) Rp 3,047,533 Rp 3,047,533
Kotawaringin Timur (Kabupaten) Rp 2,991,946 Rp 2,991,946
Kapuas (Kabupaten) Rp 2,909,962 Rp 2,909,962
Barito Selatan (Kabupaten) Rp 3,244,837 Rp 3,244,837
Barito Utara (Kabupaten) Rp 3,307,767 Rp 3,307,767
Sukamara (Kabupaten) Rp 3,088,502 Rp 3,088,502
Lamandau (Kabupaten) Rp 3,130,152 Rp 3,130,152
Seruyan (Kabupaten) Rp 3,193,750 Rp 3,193,750
Katingan (Kabupaten) Rp 2,962,344 Rp 2,962,344
Pulang Pisau (Kabupaten) Rp 2,947,368 Rp 2,947,368
Gunung Mas (Kabupaten) Rp 2,936,816 Rp 2,936,816
Barito Timur (Kabupaten) Rp 2,973,171 Rp 2,973,171
Murung Raya (Kabupaten) Rp 3,205,291 Rp 3,205,291

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment