Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Kalbar, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Kalimantan Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.399.699,- Angka ini sama dengan UMP tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kalimantan Barat

Menyusul penetapan UMP, maka sesuai ketentuan Kepala Pemerintah daerah/kota mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada Gubernur untuk ditetapkan. Di mana angka UMK tahun 2021 ini masih sama dengan UMK tahun 2020, namun hanya ada satu kabupaten yang menaikan UMK tahun 2021, yaitu kabupaten Sambas.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kalimantan Barat  :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
KALIMANTAN BARAT
 Rp 2,399,699
Rp 2,399,699
Tetap
Keputusan Gubernur Nomor 860/DISNAKERTRANS/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Kalimantan Barat Ketapang (Kabupaten) Rp 2,860,323 Rp 2,860,323
Kapuas Hulu (Kabupaten) Rp 2,483,000 Rp 2,483,000
Sintang (Kabupaten) Rp 2,596,644 Rp 2,596,644
Bengkayang (Kabupaten) Rp 2,566,019 Rp 2,566,019
Kota Singkawang Rp 2,537,875 Rp 2,537,875
Sanggau (Kabupaten) Rp 2,515,262 Rp 2,515,262
Kota Pontianak Rp 2,515,000 Rp 2,515,000
Melawi (Kabupaten) Rp 2,483,040 Rp 2,483,040
Sekadau (Kabupaten) Rp 2,461,000 Rp 2,461,000
Kubu Raya (Kabupaten) Rp 2,433,000 Rp 2,433,000
Mempawah (Kabupaten) Rp 2,422,594 Rp 2,422,594
North Kayong (Kabupaten) Rp 2,714,750 Rp 2,714,750
Landak (Kabupaten) Rp 2,549,844 Rp 2,549,844
Sambas (Kabupaten) Rp 2,580,000 Rp 2,600,000

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment