Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Aceh, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Aceh mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Nanggroe Aceh Darussalam

Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh tahun 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.569/1526/2020 tentang Penetapan UMP Aceh.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Nanggroe Aceh Darussalam

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 3.165.031. Angka ini sama dengan UMP 2020. Keputusan ini dilatarbelakangi dengan mengikuti Surat Edaran Menteri No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Aceh :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
Peraturan Gubernur
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Rp 3,165,031
Rp 3,165,031
Tetap
Surat Keputusan (SK) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.569/1526/2020
Kabupaten/Kota Ibu Kota Kabupaten UMP
Kabupaten Aceh Barat Meulaboh Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Barat Daya Blangpidie Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Besar Kota Jantho Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Jaya Calang Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Selatan Tapak Tuan Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Singkil Singkil Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Tamiang Karang Baru Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Tengah Takengon Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Tenggara Kutacane Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Timur Idi Rayeuk Rp 3,165,031
Kabupaten Aceh Utara Lhoksukon Rp 3,165,031
Kabupaten Bener Meriah Simpang Tiga Redelong Rp 3,165,031
Kabupaten Bireuen Bireuen Rp 3,165,031
Kabupaten Gayo Lues Blang Kejeren Rp 3,165,031
Kabupaten Nagan Raya Suka Makmue Rp 3,165,031
Kabupaten Pidie Sigli Rp 3,165,031
Kabupaten Pidie Jaya Mungkin Rp 3,165,031
Kabupaten Simeulue Sinabang Rp 3,165,031
Kota Banda Aceh Rp 3,165,031
Kota Langsa Rp 3,165,031
Kota Lhokseumawe Rp 3,165,031
Kota Sabang Rp 3,165,031
Kota Subulussalam Rp 3,165,031

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment