Data UMP/UMR Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung 2022

Data UMP Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Lampung, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Lampung mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMR-UMP Kabupaten-Kota se Provinsi Lampung
Data UMR-UMP Kabupaten-Kota se Provinsi Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 telah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.432.001. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini sama dengan UMP Tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Lampung

Beberapa Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 Lampung telah ditetapkan, di antaranya adalah Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Lampung :

PROVINSI Kabupaten/Kota UMK 2020 UMK 2021
Lampung Kota Bandar Lampung Rp 2,653,222 Rp 2,739,983
Kota Metro Rp 2,433,381 Rp 2,433,381
Lampung Tengah (Kabupaten) Rp 2,432,001 Rp 2,442,513
Lampung Timur (Kabupaten) Rp 2,432,150 Rp 2,432,150
Tulangbawang (Kabupaten) Rp 2,443,313 Rp 2,443,313
Way Kanan (Kabupaten) Rp 2,588,911 Rp 2,645,837
Lampung Utara (Kabupaten) Rp 2,461,850 Rp 2,461,850
Tulangbawang Barat (Kabupaten) Rp 2,472,144 Rp 2,472,144
Lampung Selatan (Kabupaten) Rp 2,567,168 Rp 2,651,885
Lampung Barat (Kabupaten) Rp 2,526,545 Rp 2,526,545
Mesuji (Kabupaten) Rp 2,588,911 Rp 2,673,569
Pasawaran (Kabupaten) Rp 2,432,001 Rp 2,432,001
Pringsewu (Kabupaten) Rp 2,432,001 Rp 2,432,001
Tanggamus (Kabupaten) Rp 2,432,001 Rp 2,432,001
Pesisir Barat (Kabupaten) Rp 2,432,001 Rp 2,432,001

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment