Hari Pendidikan Nasional 2022: Sejarah dan Logo serta Tema Hardiknas 2 Mei – Betantt.com, Hari Pendidikan Nasional 2021 diperingati pada tanggal 2 Mei. Tahun ini, perayaan Hari Pendidikan Nasional 2021 dilakukan secara sederhana karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
Sejarah Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional tak lepas dari peran Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara. Tanggal 2 Mei tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hajar Dewantara.
Peringatan Hardiknas tersebut ditetapkan setelah adanya Surat Keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959 tertanggal 28 November 1959.
Ki Hajar Dewantara lahir pada 2 Mei 1889 dengan nama Raden Mas Soewardi Soeryaningrat. Di masa mudanya, Ki Hadjar Dewantara dikenal sebagai aktivis sekaligus jurnalis pergerakan nasional yang pemberani.
Ia menjadi wartawan di beberapa surat kabar seperti Sedyotomo, Midden Java, De Express, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara.
Melalui tulisan-tulisannya, ia menyampaikan kritik terkait pendidikan di Indonesia yang kala itu hanya boleh dinikmati oleh para keturunan Belanda dan orang kaya saja.
Setelah Indonesia merdeka, ia diangkat menjadi menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Pengajaran Indonesia di kabinet pertama di bawah pemerintahan Ir. Soekarno.
Ia juga mendapat gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa, Dr.H.C.) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1957.
Atas perjuangan Ki hajar Dewantara ini, ia mendapat julukan Bapak Pendidikan Nasional. Selanjutnya, setiap tanggal 2 Mei yang merupakan hari lahir Ki Hajar Dewantara, diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Hari Pendidikan Nasional 2022
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” pada Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021.
Kemendikbud mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema dan logo tersebut.
Untuk aktivitas saat Hardiknas 2 Mei 2021, Kemendikbud mengimbau lembaga dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif.
Selain itu, diharapkan untuk menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat COVID-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kemendikbud akan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk
mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Tema dan Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2022

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar 2 Mei 2022 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Menyambut Hardiknas 2022, Kemendikbud merilis Logo Hari Pendidikan Nasional yang dapat diunduh melalui laman link ini www.kemdikbud.go.id.
Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan cara merayakan Hardiknas di tengah pandemi Covid-19 melalui surat edaran Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021.
Dalam surat edaran yang dirilis 26 April 2022, Nadim mengumumkan bahwa Kemendikbud akan menyelenggarakan upacara bendera pada 2 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Instansi pusat, darah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera Hardiknas 2021.
Namun upacara bendera harus terbatas, minimalis dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu Kemdikbud juga merekomendasikan aktivitas atau kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2022
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan secara:
- Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.
- Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
- Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara .
Waktu pelaksanaan:
Hari, Tanggal: Minggu, 2 Mei 2022
Pukul: 08.00 waktu setempat
Pakaian yang dikenakan saat upacara Hari Pendidikan Nasional 2021:
Undangan:
1. Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
2. Undangan: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Barisan:
1. Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
2. Pendidik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Siswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Mahasiswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,
yaitu:
- Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
- Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
- Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam sebelum upacara berlangsung.
- Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
- Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
- Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
- Penyediaan fasilitas cuci tangan.
- Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.
2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889. (*)